Demokrasi dan Lembaga Survey

Perjalanan demokrasi di negara ini telah diwarnai berbagai dinamika, dari revolusi, zaman orde baru, sampai era reformasi. Setidaknya memberikan gambaran tentang pasang surut situasi demokrasi di Indonesia. Di era Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, konsep demokrasi terus dikibarkan, dari soal hukum, politik, ekonomi sampai sosial budaya  bangsa ini dikaitkan dengan demokrasi.
Produk Demokrasi yang nota benenya berasal dari Negeri Paman Sam itu pun menjadi sangat trend dan diminati bangsa Indonesia. Tak heran, bila segala teori pun dilengketkan didengkot negara yang terkenal sebagai Negara Super Power.
Sebutlah teori survey dalam pemilihan sebuah pemimpin negara sampai kepala daerah. Teori Survey itu akhirnya diimami oleh banyak kalangan, sehingga satu persatu sang surveyor yang nota benenya baru setahun terjun dalam penelitian dengan standar keilmuan yang cukup minim, hanya modal keberanian pun ikut andil dalam mendirikan lembaga survey.
Namun, apakah ini sebuah persoalan atau dinamika demokrasi yang sedang terbangun di negara yang tak hentinya menggelar Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)? Apakah menjamurnya Lembaga Survey dan Konsultan Politik memang merupakan tuntutan zaman atau tuntutan demokrasi? Lalu siapa survey siapa?
Pertanyaan seperti ini cukup menggelitik, namun sejumlah petinggi lembaga survey mengaku bahwa kehadiran mereka merupakan panggilan jiwa dan hati nurani dalam mengawal dan mengawasi serta mengsukseskan Perjalanan Demokrasi di Indonesia.
Menurut Direktur ISPP (Institute Survey Perilaku Politik) Indonesia Timur Suwadi Idris, kehadiran lembaga survey dan konsultan politik seharusnya disambut dengan baik. Pasalnya, kata Suwadi, karena dengan adanya lembaga survey dan konsultan politik akan memberikan nilai postif pada pendidikan politik bangsa di negara ini.
Soal menjamurnya lembaga survey, dia menjelaskan, itu sebuah dinamika demokrasi, dan hal tersebut sah-sah saja, sepanjang tidak saling mencederai kredibilitas lembaga survey.
"Idealnya, kedepan perlu dipikirkan dibentuk sebuah payung hukum lebih besar, misalnya Asosiasi Lembaga Survey atau Persatuan Lembaga Survey Indonesia dan seterusnya," ungkap Suwadi Idris.