Ruang gerak Keluarga Pejabat Akan dibatasi

-

Jumat, 18 Mei 2012 
 
MAKASSAR, FAJAR -- Ruang gerak putra mahkota seorang kepala daerah untuk melanjutkan tahta bakal dibatasi. Anak atau pun turunan keluarga kepala daerah tidak boleh lagi ikut bertarung dalam pemilihan kepala daerah. 
Larangan bagi turunan keluarga petahana bertarung ini berdasar Rancangan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada yang sudah diajukan ke DPR untuk dibahas. Ini salah satu poin krusial yang ada dalam rancangan ini. 

Di Takalar contohnya, salah seorang putra bupati Takalar Ibrahim Rewa, Natsir Ibrahim alias Nojeng akan bertarung di daerah itu.


Ketika RUU Pilkada tersebut sudah disahkan atau disetujui DPR, maka peluang Nojeng bakal habis. Begitu juga misalnya di Bone dimana putra bupati Idris Galigo, Irsan Idris akan bertarung di daerah ini.

"Itu salah satu poin krusial dalam RUU Pilkada yang baru ini. Keluarga kepala daerah tidak boleh ikut," tandas Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas,
Kamis, 17 Mei.
Hanya saja, Jayadi tidak merinci lebih jauh turunan keluarga kepala daerah yang tidak boleh ikut bertarung. Apakah sebatas anak, saudara atau lebih dari itu. 

Poin lain yang menurut Jayadi cukup krusial adalah persoalan apakah paket atau tidak paket, serta apakah pemilihan langsung atau melalui perwakilan DPRD. Jayadi menyebutkan, pembahasan RUU pilkada ini masih butuh waktu lama karena dipastikan akan menimbulkan perdebatan utamanya pada poin-poin yang dianggap krusial.    

Lalu seperti apa penerapannya di daerah, Jayadi mengaku belum bisa memberikan gambaran lebih jauh apalagi masih bersifat rancangan. Untuk di pilgub Sulsel misalnya, Jayadi belum yakin RUU Pilkada itu sudah bisa diberlakukan di pilgub Sulsel mendatang. "Saya kira ini masih lama karena pasti butuh proses pembahasan yang akan menyita waktu," katanya.

Sebelumnya, anggota Fraksi Hanura Akbar Faizal menandaskan pembahasan RUU Pilkada ini akan mulai dibahas pada akhir Mei ini oleh anggota Komisi II DPR RI. Bahkan Akbar menyebut pembahasan RUU tersebut tidak akan memakan waktu yang cukup lama. (sah/ysd)