Penyelenggara Hitung Cepat Hasil Pilkada Diminta Cermat

INDEKS POLITICA NEWS: Lembaga survei penyelenggara hitung cepat (quick count) hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) diminta lebih cermat dalam metodologi maupun proses pengumpulan data agar hasil hitungannya akurat.
“Jika salah data dan diumumkan maka akan menimbulkan gejolak politik yang cukup besar,” kata Kepala Divisi Survey Watch Lembaga Survei Nasional (LSN) Dedet Fogerty di Jakarta, Rabu (2/7).
Misalnya, jika menurut hitung cepat salah satu lembaga survei pemenang Pilkada adalah “A”, maka jika hasil itu ternyata berbeda dengan hasil Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) maka bisa menjadi persoalan.
Hitungan KPUD menjadi acuan apakah hasil hitung cepat suatu lembaga survei penyelenggara hitung cepat akurat atau sebaliknya. Sebab, hasil hitungan KPUD yang akan digunakan menentukan pemenang Pilkada. “Makin kecil perbedaan itu, maka tingkat keakuratannya makin tinggi,” tambahnya.
Dalam kasus pemilihan gubernur Jawa Tengah, kata Dedet, ada hasil hitung cepat suatu lembaga survei yang selisihnya cukup jauh dari hasil hitungan KPUD, meski urut-urutan perolehan suara masing-masing pasangan sama.
Umumnya, kata Dedet, hasil hitung cepat hanya selisih 1 persen dari hasil yang telah ditetapkan pemerintah. Hitung cepat yang dilakukan LSN pada Pilgub Jateng hanya berbeda 0,31 persen dari hasil KPUD, LSI Denny JA selisih 0,48 persen, dan LSI Saiful Mujani 0,53 persen.
Namun, kata dia, ada hasil hitung cepat yang selisihnya terlalu besar, yakni hasil hitung cepat PUSKAPTIS yang berselisih 2,23 persen dengan hasil akhir KPUD. “Perbedaan itu cukup signifikan,” kata Dedet seraya menduga hal itu disebabkan kekurang cermatan dalam melaksanakan metodelogi atau bisa juga petugas lapangan yang salah mengambil data. (din/adi)